KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT,
karena berkat rahmat dan hidayah – Nya kami
dapat menyelesaikan tugas ini yaitu mengenai “Batas Legal Tindakan Keperawatan” dengan cukup
baik.
Kami menyadari bahwa, makalah ini masih banyak
kekurangan baik isi maupun redaksinya. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat
konstruktif kearah perbaikan selanjutnya. Dan bersama ini pula kami ucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun
tidak langsung. Terutama kepada Ibu Yanti
Sinaryati , S.kep Ners selaku dosen Etika Dan Hukum Keperawatan.
Merupakan suatu harapan kami , semoga makalah
ini bermanfaat bagi saya khususnya, umumnya bagi semua pengembangan ilmu
pengetahuan.
Ciamis, 05 Nopember 2010
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN................................ ....................................iii
BAB II : PEMBAHASAN..................................................................... 1
2.1 Peranan legal praktek keperawatan..................................... 1
2.2 Perjanjian / kontrak perwalian............................................. 1
2.3 Batas tanggung jawab dalam keperawatan.......................... 1
2.4 Masalah legal dalam keperawatan........................ .............. 1
2.5 Kewajiban perawat ......................... ................................... 3
2.6 Hak – hak perawat ......................... ................................... 3
2.7 Hak pasien ...................................... ................................... 4
BAB III : KESIMPULAN.................................. ...................................6
DAFTAR PUSTAKA............................... ................................. ...........8
BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran
masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang
manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan
kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka.
Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum
untuk membela hak-haknya.
Klien
mempunyai hak legal yang diakui secara hukum untuk mendapatkan pelayanan yang
aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh
konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.
Kebijakan
yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan
persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi
telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan
memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan
pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin
bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan
keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar