Senin, 21 November 2011

etika keperawatannnnn


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT, karena berkat rahmat dan hidayah – Nya kami dapat menyelesaikan tugas ini yaitu mengenai “Batas Legal Tindakan Keperawatan” dengan cukup baik.
Kami menyadari bahwa, makalah ini masih banyak kekurangan baik isi maupun redaksinya. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat konstruktif kearah perbaikan selanjutnya. Dan bersama ini pula kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama kepada Ibu Yanti Sinaryati , S.kep Ners  selaku dosen Etika Dan Hukum Keperawatan.
Merupakan suatu harapan kami , semoga makalah ini bermanfaat bagi saya khususnya, umumnya bagi semua pengembangan ilmu pengetahuan.









Ciamis, 05 Nopember 2010
Penulis




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN................................ ....................................iii
BAB II : PEMBAHASAN..................................................................... 1
            2.1 Peranan legal praktek keperawatan..................................... 1
            2.2 Perjanjian / kontrak perwalian............................................. 1
            2.3 Batas tanggung jawab dalam keperawatan.......................... 1
            2.4 Masalah legal dalam keperawatan........................ .............. 1
            2.5 Kewajiban perawat ......................... ................................... 3
            2.6 Hak – hak perawat ......................... ................................... 3
            2.7 Hak pasien ...................................... ................................... 4
BAB III : KESIMPULAN.................................. ...................................6
DAFTAR PUSTAKA............................... ................................. ...........8





BAB I
PENDAHULUAN

Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukum untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.
Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.
                                            







Tidak ada komentar:

Posting Komentar