BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PERANAN LEGAL PRAKTEK KEPERAWATAN
Ø Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan
undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Ø Dimensi Legal dalam Keperawatan, disini perawat perlu
tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya
2.2 BATAS TANGGUNG JAWAB DALAM KEPERAWATAN
Ø Mnjalankn Pesanan Dokter (setelah berkolaborasi) :
Menurut Becker ada 4hal yg harus di tanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum.
Ø Melaksanakan Intervensi Kep Mandiri
Dalam Melaksanakan intervensi keperawatan, perawat harus
memperhatikan beberapa hal
Ø
Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan Fungsi
hukum dalam praktek keperawatan
Ø
Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya
secara hukum perawat harus di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian
pada keadaan darurat.
2.3 MASALAH LEGAL DALAM KEPERAWATAN
Hukum
dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap
orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung
denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang
perawat :
a.
Kelalaian
Seorang
perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak
melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas
dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
b.
Pencurian
Mengambil
sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda
tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang tidak berharga sekalipun dapat dianggap
sebagai pencurian.
c.
Fitnah
Jika
anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut,
anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan
secara verbal atau tertulis.
d.
False imprisonment
Menahan
tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau
false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan
melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false
imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah
dokter.
e.
Penyerangan dan
pemukulan
Penyerangan
artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh
orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti
secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu
atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan
menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.
f.
Pelanggaran privasi
Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan
pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu
adalah tindakan yang melawan hukum.
g.
Penganiayaan
Menganiaya
pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum
untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan
sesuatu yang membahayakan pasien.
Setiap
orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling
rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab
terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang
menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa
orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua
penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang
perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.
2.4 KEWAJIBAN PERAWAT :
Ø Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
Ø Menghormati hak pasien
Ø Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
Ø Menyimpan rahasia pasien
sesuai dgn peraturan perundang-undangan
Ø Wajib
memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
Meminta persetujuan setiap tindakan yg
akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik scr tertulis maupun lisan
Ø Nagan profesional Mencatat
semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
Ø Memakai
standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
Ø Meningkatkan
pengetahuan berdasarkan IPTEK
Ø Melakukan
pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
Ø Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat
Ø Mentaati
semua peraturan perundang-undangan
Ø Menjaga
hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan
lainnya.
2.5 HAK-HAK
PERAWAT
Sebagai
tenaga profesional maka perawat mempunyai berbagai macam hak , seperti telah
disebutkan pada UU No.23 tahun 1992 terutama pada pasal 50 tentang pelaksanaan
tugas tenaga kesehatn dan pasal 53 ( ayat 1 )tentang perlindungan hukum , maka
pengaturan hak dan kewajiban perawat dapat di jabarkan dari pasal – pasal ini .
Hak perawat antara lain :
Ø Hak
perlindungan wanita.
Ø Hak
mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Ø
Hak
mendapat upah yang layak.
Ø
Hak
bekerja di lingkungan yang baik
Ø
Hak
terhadap pengembangan profesional.
Ø
Hak
menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.
2.6 HAK PASIEN ANTARA LAIN :
Ø Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan
yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
Ø Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
Ø Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn
keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
Ø Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion)
terhadap penyakitnya
Ø “Privacy”
dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
Ø Mendapatkan
informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain,
prognosa penyakit dan biaya.
Ø Memberikan
izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat
Ø Menolak
tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta
perawatan atas tanggung jawab sendiri
Ø Hak
didampingi keluarga dalam keadaan kritis
Ø Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
Ø Hak
atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
Ø Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun
spiritual
Ø Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa
dokter
Ø Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly,
1987)
Berikut ini adalah pasal-pasal
yg mencakup tentang masalah keperawatan :
ü Pasal
15
Perawat dalam melaksanakan praktek
keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan
meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan
tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan keperawatan sebagaimana
dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan,
pendidikan dan konseling kesehatan.
c. Dalam melaksanakan asuhan
keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar
asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
d. Pelayanan tindakan medik hanya
dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (garis bawah saya).
ü Pengecualian
pasal 15 adalah pasal 20;
a.
Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa
pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
b.
Pelayanan dalam keadaan
darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
ü Pasal
31
(1). Perawat yang telah mendapatkan
SIK aatau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktek selain
ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. melakukan perbuatan bertentangan
dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang memberikan
pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil
yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) butir a.
2.7 TANGGUNG JAWB HUKUM PERAWAT DALAM PRAKTIK
1. Menjalankan Pesanan Dokter
Becker ( 1983 ,
lihat pada kozier ,Erb 1990) mengemukakan empat hal yang harus di tanyakan
perawat untuk melindungi mereka secara hukum :
- Tanyakan setiap pesanan yang di tanyakan pasien
- Tanyakan setiap pesanan bila kondisi klien telah berubah
- Tanyakan dan catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi
- Tanyakan pesanan ( standing Order ) , terutama bila perawat tidak berpengalaman
2. Melaksanakan Intervensi
Keperawatan Mandiri atau yang di delegasi
Dalam melaksanakan intervensi
keperwatan, perawat memeperhatikan prekausi berikut ini (Grane,1983: Rhodes dan
Miller, 1984: Lihat pada Kozier, Erb, 1990).
- Ketahui pembagian tugas (job discription mereka).
- Ikuti kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan di tempat kerja.
- Selalu identifikasi pasien
- Pastikan bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis yang benar.
- Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan akurat.
- Catat semua kecelakaan mengenai pasien.
- Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik dengan pasien.
- Pertahankan kompetisi praktek keperawatan.
- Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
- Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan.
2.8 PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK PERAWAT
Perawat sebagai
tenaga profesional memiliki akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakannya
dalam menjalankan tugas sehari – hari tidak menutup kemungkinan perawat
melakukan kesalahan dan kelalaian baik yang disengaja maupun tidak sengaja.
Untuk menjalankan
praktiknya maka secara hukum perawat harus dilindungi terutama dari tuntutan
malpraktik dan kelalain pada keadaan darurat.
Di Indonesia dengan
telah terbitnya UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk
mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah termasuk disini undang – undang yang
mengatur praktik keperawtan dan perlindungan dari tuntutan malpraktik.
2.9 MENCEGAH MASALAH HUKUM
Masalah hukum
memang merupakan hal yang komplek karena menyangkut nasib manusia kiranya
mencegah masalah hukum lebih baik daripada memberikan sanksi hukum. Untuk ini
sebagai perawat harus mengetahui prinsip – prinsip dalam mencegah hukum.
Dibawah ini akan dibahas beberapa hal yang dapat dilakukan perawat yang
merupakan nurse devender terhadap masalah hukum:
- Ketahui hukum/undang – undang yang mengatur praktik anda.
- Jangan melakukan apa pun yang anda tidak tahu.
- Pertahankan kompetensi praktik anda.
- Jangan sembrono.
- Tetap perhatian pada pasien dan keluarganya .
- Kerjalah secara interpendensi, komunikasi dengan orang lain.
- Catat secara akurat, obyektif dan lengkap jangan dihapus.
- Delegasikan secara aman dan absah.
- Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur (dalam badan hukm).
- Ikuti asuransi malpraktik jika sarana ini tersedia.
BAB III
KESIMPULAN
Legal
adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar
Bahasa Indonesia).
Dimensi
Legal dalam Keperawatan, disini perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur
prakteknya.
Hukum
dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap
orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung
denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang
perawat :
- Kelalaian
- Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
- Pencurian
- Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.
- Fitnah
- Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.
- False imprisonment
- Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.
- Penyerangan dan pemukulan
- Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.
- Pelanggaran privasi
- Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.
- Penganiayaan
- Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.
- Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.
ü Hak perawat antara lain :
Ø Hak
perlindungan wanita.
Ø Hak
mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Ø
Hak
mendapat upah yang layak.
Ø
Hak
bekerja di lingkungan yang baik
Ø
Hak
terhadap pengembangan profesional.
Ø
Hak
menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.
ü Hak Pasien antar lain :
Ø Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan
yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
Ø Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
Ø Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn
keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RSDan yang lainnya.
ü Tanaggung jawab
hukum perawat dalam praktek :
1.menjalankan pesanan dokter
2. melaksanakan intervensi keperawatan mandiri ataw yang
di delegasi
ü Perlindungan hukum perawat :
Di Indonesia dengan
telah terbitnya UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk
mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah termasuk disini undang – undang yang
mengatur praktik keperawtan dan perlindungan dari tuntutan malpraktik.
ü Mencegah masalah hukum :
1.
Ketahui
hukum/undang – undang yang mengatur praktik anda.
2.
Jangan melakukan
apa pun yang anda tidak tahu.
3.
Pertahankan
kompetensi praktik anda.
4.
Jangan sembrono.
5.
Tetap perhatian
pada pasien dan keluarganya .
6.
Kerjalah secara
interpendensi, komunikasi dengan orang lain.
7.
Catat secara
akurat, obyektif dan lengkap jangan dihapus.
8.
Delegasikan secara
aman dan absah.
9.
Bantu pengembangan
kebijakan dan prosedur (dalam badan hukm).
10. Ikuti asuransi malpraktik jika sarana ini tersedia.
DAFTAR PUSTAKA
- http://wwwnurse-sasono.blogspot.com/2009/09/tren-dan-isu-mutakhir-praktek-perawat.html.tren dan Isu Mutakhir Praktek Perawat
- http://blogs.unpad.ac.id/Kel1_FIK08/?page_id=51
- http://cms.sip.co.id/hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar