Minggu, 20 November 2011


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PERANAN LEGAL PRAKTEK KEPERAWATAN
Ø Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Ø Dimensi Legal dalam Keperawatan, disini perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya
2.2 BATAS TANGGUNG JAWAB DALAM KEPERAWATAN
Ø  Mnjalankn Pesanan Dokter (setelah berkolaborasi) : Menurut Becker ada 4hal yg harus di tanyakan perawat untuk  melindungi mereka secara hukum.
Ø  Melaksanakan Intervensi Kep Mandiri
Dalam Melaksanakan intervensi keperawatan, perawat harus memperhatikan beberapa hal
Ø  Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan Fungsi hukum dalam praktek keperawatan
Ø  Perlindungan Legal Untuk  Perawat
Untuk menjalankan praktiknya secara hukum perawat harus di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian pada keadaan darurat.
2.3 MASALAH LEGAL DALAM KEPERAWATAN
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang perawat :


a.       Kelalaian
      Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
b.      Pencurian
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang  tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.
c.       Fitnah
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis. 
d.      False imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.
e.       Penyerangan dan pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.
f.       Pelanggaran privasi
Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.
g.      Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.       
Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.
2.4 KEWAJIBAN PERAWAT :
Ø Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
Ø Menghormati hak pasien
Ø Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
Ø Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan perundang-undangan
Ø Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik scr tertulis maupun lisan
Ø Nagan profesional Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
Ø Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
Ø Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
Ø Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
Ø Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Ø Mentaati semua peraturan perundang-undangan
Ø Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.
2.5 HAK-HAK PERAWAT
Sebagai tenaga profesional maka perawat mempunyai berbagai macam hak , seperti telah disebutkan pada UU No.23 tahun 1992 terutama pada pasal 50 tentang pelaksanaan tugas tenaga kesehatn dan pasal 53 ( ayat 1 )tentang perlindungan hukum , maka pengaturan hak dan kewajiban perawat dapat di jabarkan dari pasal – pasal ini . Hak perawat antara lain :
Ø  Hak perlindungan wanita. 
Ø  Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Ø  Hak mendapat upah yang layak.
Ø  Hak bekerja di lingkungan yang baik
Ø  Hak terhadap pengembangan profesional.
Ø  Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.
2.6 HAK PASIEN ANTARA LAIN :
Ø Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
Ø Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
Ø Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
Ø Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya
Ø Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
Ø Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
Ø Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat
Ø Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
Ø Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
Ø Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
Ø Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
Ø Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
Ø Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
Ø Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987)
Berikut ini adalah pasal-pasal yg mencakup tentang masalah keperawatan :

ü  Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
d. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (garis bawah saya).
ü  Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;
a.                    Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
b.                  Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

ü  Pasal 31
(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.

2.7 TANGGUNG JAWB HUKUM PERAWAT DALAM PRAKTIK
1. Menjalankan  Pesanan Dokter
Becker ( 1983 , lihat pada kozier ,Erb 1990) mengemukakan empat hal yang harus di tanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum :
  1. Tanyakan setiap pesanan yang di tanyakan pasien
  2. Tanyakan setiap pesanan bila kondisi klien telah berubah
  3. Tanyakan dan catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi
  4. Tanyakan pesanan ( standing Order ) , terutama bila perawat tidak berpengalaman
2. Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di delegasi
Dalam melaksanakan intervensi keperwatan, perawat memeperhatikan prekausi berikut ini (Grane,1983: Rhodes dan Miller, 1984: Lihat pada Kozier, Erb, 1990).
  1. Ketahui pembagian tugas (job discription mereka).
  2. Ikuti kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan di tempat kerja.
  3. Selalu identifikasi pasien
  4. Pastikan bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis yang benar.
  5. Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan akurat.
  6. Catat semua kecelakaan mengenai pasien.
  7. Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik dengan pasien.
  8. Pertahankan kompetisi praktek keperawatan.
  9. Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
  10. Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan.
2.8 PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK PERAWAT
Perawat sebagai tenaga profesional memiliki akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakannya dalam menjalankan tugas sehari – hari tidak menutup kemungkinan perawat melakukan kesalahan dan kelalaian baik yang disengaja maupun tidak sengaja.
Untuk menjalankan praktiknya maka secara hukum perawat harus dilindungi terutama dari tuntutan malpraktik dan kelalain pada keadaan darurat.
Di Indonesia dengan telah terbitnya UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah termasuk disini undang – undang yang mengatur praktik keperawtan dan perlindungan dari tuntutan malpraktik.
2.9 MENCEGAH MASALAH HUKUM
Masalah hukum memang merupakan hal yang komplek karena menyangkut nasib manusia kiranya mencegah masalah hukum lebih baik daripada memberikan sanksi hukum. Untuk ini sebagai perawat harus mengetahui prinsip – prinsip dalam mencegah hukum. Dibawah ini akan dibahas beberapa hal yang dapat dilakukan perawat yang merupakan nurse devender terhadap masalah hukum:
  1. Ketahui hukum/undang – undang yang mengatur praktik anda.
  2. Jangan melakukan apa pun yang anda tidak tahu.
  3. Pertahankan kompetensi praktik anda.
  4. Jangan sembrono.
  5. Tetap perhatian pada pasien dan keluarganya .
  6. Kerjalah secara interpendensi, komunikasi dengan orang lain.
  7. Catat secara akurat, obyektif dan lengkap jangan dihapus.
  8. Delegasikan secara aman dan absah.
  9. Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur (dalam badan hukm).
  10. Ikuti asuransi malpraktik jika sarana ini tersedia. 









BAB III
KESIMPULAN

Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Dimensi Legal dalam Keperawatan, disini perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya.
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang perawat :
  1. Kelalaian
  2. Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
  3. Pencurian
  4. Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang  tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.
  5. Fitnah
  6. Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis. 
  7. False imprisonment
  8. Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.
  9. Penyerangan dan pemukulan
  10. Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.
  11. Pelanggaran privasi
  12. Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.
  13. Penganiayaan
  14. Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.          
  15. Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.
ü  Hak perawat antara lain :
Ø  Hak perlindungan wanita. 
Ø  Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Ø  Hak mendapat upah yang layak.
Ø  Hak bekerja di lingkungan yang baik
Ø  Hak terhadap pengembangan profesional.
Ø  Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.
ü  Hak Pasien antar lain :
Ø Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
Ø Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
Ø Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RSDan yang lainnya.
ü  Tanaggung jawab  hukum perawat dalam praktek :
1.menjalankan pesanan dokter
2. melaksanakan intervensi keperawatan mandiri ataw yang di delegasi
ü  Perlindungan hukum perawat :
Di Indonesia dengan telah terbitnya UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah termasuk disini undang – undang yang mengatur praktik keperawtan dan perlindungan dari tuntutan malpraktik.
ü  Mencegah masalah hukum :
1.        Ketahui hukum/undang – undang yang mengatur praktik anda.
2.        Jangan melakukan apa pun yang anda tidak tahu.
3.        Pertahankan kompetensi praktik anda.
4.        Jangan sembrono.
5.        Tetap perhatian pada pasien dan keluarganya .
6.        Kerjalah secara interpendensi, komunikasi dengan orang lain.
7.        Catat secara akurat, obyektif dan lengkap jangan dihapus.
8.        Delegasikan secara aman dan absah.
9.        Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur (dalam badan hukm).
10.    Ikuti asuransi malpraktik jika sarana ini tersedia. 


DAFTAR PUSTAKA


  1. http://wwwnurse-sasono.blogspot.com/2009/09/tren-dan-isu-mutakhir-praktek-perawat.html.tren dan Isu Mutakhir Praktek Perawat
  2. http://blogs.unpad.ac.id/Kel1_FIK08/?page_id=51
  3. http://cms.sip.co.id/hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar